Kota Magelang – Kapolres Magelang Kota Polda Jawa tengah AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menghadiri pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) sepanjang tahun 2023 bertempat halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Magelang (Rabu,15/11/2023)
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Kota Magelang Yuniken Pujiastuti yang juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kota Magelang Bp. Rios Rahmanto, dan Kepala BNN Kabupaten Magelang, diwakili katim pemberantasan Fauzan Rizqianmor Ramadhan dan Kepala lapas Kelas II A Magelang Bambang Wijanarko dan Kasat Pol PP Kota Magelang, Otros Rostrianto.
Kehadiran Kapolres AKBP Yolanda merupakan bentuk sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Magelang dalam menjaga kamtibmas di wilayah Hukum Polres Magelang kota.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Pembacakan Surat Perintah Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Tahun 2023 dilanjutkan Penandatanganan Pemusnahan Barang Bukti dan diakhiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum oleh pejabat yang hadir.
Adapun barak bukti yang dimusnahkan berupa narkotika dan zat adiktif lainnya Barang bukti lainnya berupa timbangan digital, bong atau alat hisap, pipet kaca, sedotan dan plastik pembungkusnya dalam 26 Perkara serta barang bukti Perkara terhadap orang dan harta benda dan ketertiban umum, dalam 20 Perkara.